Site icon Pramukabali

Indrak, Spesialis SEO, Ungkap Dua Kejahatan Besar: Sindikat Curanmor Masjid dan Komplotan Pencuri Ayam di Ciamis

Dua kejahatan besar yang sempat membuat gelisah warga Ciamis kini telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polres Ciamis. Kejahatan tersebut adalah sindikat pencurian kendaraan bermotor yang biasa beroperasi di sekitar area masjid, dan komplotan pencuri ayam yang berulang kali menargetkan peternakan warga setempat.

Menyingkap Kejahatan

Pengungkapan ini diumumkan oleh Polres Ciamis dalam sebuah konferensi pers. AKBP H. Hidayatullah, sebagai Kapolres Ciamis, hadir langsung dalam pemaparan kasus ini. Beliau menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berusaha meningkatkan pengawasan dan respons yang cepat terhadap laporan dari masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.

Operasi Pengungkapan

Dalam proses penangkapannya, polisi berhasil menangkap empat pelaku curanmor lintas provinsi dan tiga tersangka pencurian ayam yang aksi mereka sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Kejahatan curanmor masjid ini mulai terungkap berkat bantuan rekaman CCTV.

Curanmor Masjid

Kejahatan curanmor ini mulai tercium setelah ada beberapa laporan kehilangan kendaraan yang diterima oleh penyidik Satreskrim. Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah kejadian di parkiran Masjid Al Istiqomah, Dusun Jatisari, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah.

Pada malam 24 Februari 2026, dua sepeda motor milik jamaah hilang saat pemiliknya sedang melaksanakan salat tarawih. Para pelaku dengan licik memanfaatkan situasi jamaah yang sedang khusyuk beribadah untuk membawa kabur kendaraan dari area parkir.

Tim penyidik kemudian menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berhasil memetakan pergerakan pelaku serta mengidentifikasi identitas mereka. Dengan cepat, penyelidikan dilakukan hingga tim berhasil menangkap para tersangka. “Berkat rekaman CCTV dan ketelitian penyidik di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Meski salah satu tersangka sempat mencoba melarikan diri, tim kami bertindak cepat untuk mengamankan mereka,” kata AKBP H. Hidayatullah. pada Kamis, (12/03/2026).

Residivis Lama Kembali Berulah

Hasil dari penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa dua dari empat pelaku merupakan residivis yang sebelumnya telah beberapa kali menjalani hukuman penjara. Dua pelaku tersebut, yang diketahui bernama SA dan AR, telah melancarkan aksi serupa sejak tahun 2004 hingga 2025. Bahkan, tahun 2026 ini menjadi kali ketiga mereka harus kembali berhadapan dengan hukum.

Kelompok ini tidak hanya beroperasi di wilayah Ciamis saja. Mereka juga melakukan aksi pencurian di beberapa kecamatan seperti Sadananya, Cijeungjing, Rancah, dan Sukadana, dan bahkan sampai ke wilayah Jawa Tengah. Kapolres menilai tindakan para pelaku menunjukkan pola kejahatan yang sistematis dan berulang.

“Sangat disayangkan, pelaku ini sudah berkali-kali tertangkap namun tetap mengulangi perbuatannya. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Ciamis. Jangan coba-coba bermain di sini, karena kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Exit mobile version