Site icon Pramukabali

Tiang Tower Telekomunikasi Kembangan Roboh dan Timpa Rumah Warga, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Jakarta – Robohnya tiang tower telekomunikasi di Jalan KH Hasyim Pondok Cabe No.55, RT 06/RW 01, Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Sabtu pagi (11/4/2026), tidak hanya menyebabkan kerusakan fisik pada rumah-rumah warga, tetapi juga memunculkan berbagai pertanyaan serius mengenai perizinan, keselamatan kerja, dan pengawasan proyek yang dilakukan di kawasan dengan kepadatan penduduk yang tinggi ini. Kejadian ini menyoroti betapa pentingnya standar keselamatan dalam pembangunan infrastruktur, terutama yang berisiko tinggi.

Insiden yang Mengakibatkan Kerugian Material dan Psikologis

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 08.00 WIB tersebut mengakibatkan tiga unit rumah kontrakan mengalami kerusakan parah dan menyebabkan beberapa korban luka. Insiden ini sekaligus mengingatkan kita akan pentingnya penerapan standar keselamatan konstruksi yang ketat dalam proyek-proyek yang berlokasi di tengah permukiman padat.

Salah satu korban, Ahmad Sumardi, mengalami cedera pada bagian kepala dan telinga akibat tertimpa material bangunan yang runtuh. “Saat kejadian, saya sedang berada di dalam rumah. Tiba-tiba saya mendengar suara keras dan bangunan ambruk. Saya tidak sempat menyelamatkan diri. Sekarang saya masih merasakan pusing dan trauma,” ungkapnya.

Korban lain, Langgeng, juga kehilangan tempat tinggalnya karena rumah kontrakannya hancur. Selain kerugian material, ia mengaku merasakan tekanan psikologis yang mendalam setelah insiden tersebut. “Rumah saya hancur, barang-barang ikut rusak. Kami sekarang tidak tahu harus tinggal di mana. Ini membuat kami merasa takut dan trauma,” keluhnya.

Kurangnya Sosialisasi dan Transparansi Proyek

Banyak warga yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi mengenai pelaksanaan proyek pembangunan tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam proses perizinan dan partisipasi masyarakat sebelum proyek dilaksanakan.

“Seharusnya jika proyek ini resmi, ada pemberitahuan dan prosedur keselamatan yang jelas. Namun, warga justru tidak tahu apa-apa,” kata salah seorang warga yang merasa dirugikan.

Pernyataan dari Ketua RW 01, Abdul Roji, menjadi perhatian lebih lanjut. Ia menyatakan bahwa proyek tersebut telah mendapatkan izin, namun keterangan ini bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah warga yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan lingkungan.

Validitas Persetujuan Sosial yang Dipertanyakan

Ketidakjelasan antara keterangan ini memunculkan pertanyaan tentang validitas persetujuan sosial, yang merupakan unsur krusial dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di kawasan permukiman. Selain itu, terdapat informasi di kalangan warga bahwa lahan proyek mungkin terkait dengan pihak pengurus wilayah setempat. Informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Proyek pembangunan tower telekomunikasi tersebut diketahui milik Tower Bersama Group dan dikerjakan oleh vendor PT Martumbur Bersama Abadi. Hingga saat ini, kedua pihak belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi.

Harapan Warga untuk Pertanggungjawaban dan Penanganan Korban

Belum adanya penjelasan dari pihak perusahaan menimbulkan harapan di kalangan warga agar ada tanggung jawab yang jelas, terutama terkait penanganan korban dan perbaikan kerusakan yang dialami oleh rumah-rumah mereka.

Sementara itu, aparat dari Polsek Kembangan telah mengamankan sejumlah pekerja proyek untuk dimintai keterangan. Namun, warga berharap agar penyelidikan tidak hanya berhenti pada aspek teknis di lapangan, tetapi juga mencakup proses perizinan, standar keselamatan kerja, dan potensi pelanggaran prosedur konstruksi yang mungkin terjadi.

Pentingnya Evaluasi Terhadap Proyek Berisiko Tinggi

Menanggapi peristiwa ini, tokoh pemuda dan pengamat kebijakan publik Mulih, S.H., M.H., menilai insiden ini menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap mekanisme pengawasan proyek berisiko tinggi di kawasan permukiman. Ia mengingatkan bahwa jika dugaan mengenai minimnya transparansi dalam perizinan dan pengawasan terbukti, maka tanggung jawab tidak hanya berada pada pelaksana proyek, tetapi juga pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

“Biasanya, persetujuan warga melalui RT dan RW juga diketahui oleh kelurahan dan kecamatan. Oleh karena itu, lurah dan camat perlu memberikan penjelasan terkait proses perizinan proyek ini,” ujarnya.

Alur Birokrasi Perizinan yang Perlu Diperjelas

Ia menambahkan bahwa ketidakjelasan dalam alur birokrasi perizinan untuk menara telekomunikasi berpotensi menyebabkan tumpang tindih tanggung jawab antara instansi yang terlibat jika tidak ditangani secara transparan dan tegas. Tanpa penegakan aturan yang jelas dan konsisten, kejadian serupa dapat terulang dengan risiko korban yang lebih besar. Oleh karena itu, kepastian prosedur perizinan harus menjadi prioritas utama.

Hingga saat ini, warga yang terkena dampak berharap adanya kejelasan mengenai tanggung jawab dari pihak perusahaan serta langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa keamanan lingkungan permukiman tetap terjaga pascakejadian ini.

Exit mobile version