Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) di bawah kepemimpinan Hana Nelsri Kaban kini menghadapi kritik tajam terkait pengelolaan Universitas Darma Agung (UDA). Banyak pihak, termasuk Koordinator Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA), Liston Hutajulu, menilai bahwa YPDA telah gagal dalam menjalankan tanggung jawabnya. Hal ini menciptakan berbagai masalah yang berdampak langsung pada mahasiswa dan reputasi institusi.
Permintaan Tindakan Tegas dari Pemerintah
Liston Hutajulu menekankan pentingnya Mendikbudristek Brian Yuliarto untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap isu yang merugikan mahasiswa UDA. “Kegiatan akademik yang masih berlangsung berpotensi menambah kerugian bagi mahasiswa,” ujarnya. Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan kondisi yang kian memburuk ini.
Regulasi yang Harus Diperhatikan
Dalam konteks ini, Liston menggarisbawahi pentingnya Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah dalam menangani masalah mutu dan tata kelola di perguruan tinggi. Ini semakin diperkuat dengan adanya perubahan melalui Permendikbudristek Nomor 10 Tahun 2026.
Masalah Utama dalam Pengelolaan UDA
Liston mencatat beberapa masalah mendasar yang seharusnya menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pertama, akreditasi UDA telah dicabut oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada 7 Juli 2026. Hal ini terjadi karena UDA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Peringkat (TMSP) Akreditasi.
Kedua, dampak dari pencabutan akreditasi ini sangat signifikan, di mana banyak mahasiswa memutuskan untuk berpindah ke perguruan tinggi swasta lainnya. “Dengan status tidak terakreditasi, mahasiswa baru tentunya akan berpikir dua kali sebelum memilih UDA sebagai tempat studi mereka,” ungkap Liston.
Implikasi Hukum Terhadap Jabatan Rektor
Selanjutnya, status jabatan Rektor UDA, Prof. Suwardi Lubis, dinyatakan cacat hukum. Putusan ini diambil oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan menyusul gugatan yang diajukan oleh dosen UDA, Gomgom TP Siregar. Liston menekankan bahwa putusan ini menciptakan ketidakpastian hukum dalam berbagai kegiatan yang memerlukan kewenangan rektor.
- Ijazah mahasiswa yang baru diwisuda menjadi tidak jelas statusnya.
- Pendanaan KIP Kuliah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
- Pengurusan Serdos dan BKD dosen yang memerlukan tanda tangan rektor menjadi bermasalah.
- Mahasiswa yang ingin melamar pekerjaan mungkin menghadapi kendala dengan ijazah mereka.
- Risiko kehilangan kesempatan kuliah bagi mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah.
Ancaman Eksekusi Lahan Universitas
Tidak hanya masalah akreditasi dan jabatan rektor, Liston juga menyebutkan adanya putusan hukum tetap mengenai lahan dan bangunan UDA. Menurutnya, berdasarkan pengakuan ahli waris Dr. TD Pardede, lahan tersebut adalah milik mereka dan akan segera dieksekusi. “Jika eksekusi dilakukan, mahasiswa yang masih terdaftar di UDA akan menjadi korban, terutama mereka yang bergantung pada KIP Kuliah,” tambahnya.
Panggilan untuk Tindakan Pemerintah
Liston kembali mendesak Mendikbudristek untuk segera menyelesaikan masalah yang berkepanjangan di UDA. “Kami berharap pemerintah tidak hanya menerima laporan dari bawahannya, tetapi benar-benar turun ke lapangan untuk melihat keadaan di UDA,” tegasnya. Ia juga mengingatkan agar mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapatkan perhatian yang layak.
Konflik Internal di YPDA dan Dampaknya
Liston menyoroti lambannya penanganan masalah di UDA yang berkaitan erat dengan konflik internal di YPDA. Situasi ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang berdampak pada keberlangsungan universitas. “Konflik yang berkepanjangan ini telah membuat UDA kehilangan banyak mahasiswa,” ujar Liston.
Pemerintah Harus Bertindak Tegas
Menurutnya, jika pemerintah bertindak lebih cepat, situasi tidak akan sampai sejauh ini. “Mendikbudristek dan LLDIKTI seharusnya lebih tegas dalam menangani masalah ini. Banyak laporan yang saya terima menunjukkan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang justru ingin konflik ini berlanjut,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan perlunya tindakan yang lebih proaktif dari pemerintah untuk menyelamatkan UDA dan mahasiswa yang terlibat.

