Tolak Uang Kerohiman, PT Sumber Mas Timber Tuntut Ganti Rugi Rp5 Miliar di Pengadilan

Dalam perkembangan terbaru terkait sengketa tanah yang melibatkan PT Sumber Mas Timber, tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Wandora, keluarga dari La Singga, menunjukkan adanya ketegangan yang meningkat. Setelah sebelumnya terdapat kesepakatan damai senilai Rp3 miliar, PT Sumber Mas Timber menolak tawaran tersebut dan kini menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar melalui jalur hukum. Situasi ini menciptakan dinamika baru dalam persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.
Detail Sengketa Tanah
Kuasa Hukum PT Sumber Mas Timber, Hery Indra, SH, dan Aswanuddin, SH, MH, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan perkara ini. Menurut mereka, sengketa ini berakar dari perkara Nomor: 254/Pdt.G.2025/PN.SMR yang melibatkan tanah seluas sekitar 20.000 m² yang terletak di Jalan HM. Ardan Ringroad III, RT.28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam proses hukum ini, PT Sumber Mas Timber berperan sebagai penggugat, sedangkan La Singga merupakan tergugat.
Hery Indra menegaskan bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 15/Pdt.G/2023/PN.Smr yang dikeluarkan pada 2 Agustus 2023, pihak PT Sumber Mas Timber berhasil memenangkan perkara ini. Keputusan tersebut diikuti dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang juga memihak kepada PT Sumber Mas Timber pada 27 September 2023.
Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Lebih lanjut, Hery menjelaskan bahwa keputusan yang mendukung PT Sumber Mas Timber juga dikuatkan oleh putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI pada 5 Juni 2024. Putusan tersebut menolak kasasi yang diajukan oleh La Singga dan kembali memenangkan PT Sumber Mas Timber. Bahkan, dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 462 PK/PDT/2025, putusan tetap menolak permohonan dari La Singga.
- Putusan PN Samarinda: Dimenangkan oleh PT Sumber Mas Timber.
- Putusan Banding: Dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
- Putusan Kasasi: Menolak permohonan La Singga.
- Putusan PK: Kembali memenangkan PT Sumber Mas Timber.
- Bantahan Eksekusi: PT Sumber Mas Timber juga menang dalam hal ini.
Hery menekankan bahwa semua putusan yang telah dikeluarkan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan demikian, pada 17 September 2025, dilakukan eksekusi riil pembongkaran dan penyerahan objek sengketa kepada PT Sumber Mas Timber. Namun, masalah baru muncul ketika Wandora, yang mengaku sebagai anak dari La Singga, kembali menduduki tanah yang telah dieksekusi tersebut dengan membangun rumah di atasnya.
Langkah Hukum PT Sumber Mas Timber
Akibat tindakan Wandora yang menguasai kembali tanah yang telah dieksekusi, PT Sumber Mas Timber melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda. Hery mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap putusan pengadilan yang telah final. Ia menyatakan, “Tindakan ini jelas merupakan penyerobotan tanah yang sudah sah dan diakui oleh hukum.”
Gugatan Baru oleh Wandora
Pada 27 November 2025, Wandora melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan baru ke PT Sumber Mas Timber, yang terdaftar dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2025/PN.Smr. Dalam gugatannya, Wandora mengklaim sebagai pemilik sah tanah berdasarkan surat hibah dari La Singga yang dikeluarkan pada 30 September 2025. Klaim ini menuai kritikan dari PT Sumber Mas Timber.
Hery menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan penuh rekayasa. “Bagaimana mungkin Wandora mengklaim hak atas objek tersebut setelah eksekusi berlangsung pada 17 September 2025? La Singga sudah tidak memiliki objek untuk diberikan, karena dia adalah pihak yang kalah dalam putusan yang sudah inkracht,” tegas Hery.
Usulan Perdamaian yang Ditolak
Selama proses mediasi di Pengadilan Negeri Samarinda, Wandora melalui kuasa hukumnya mengajukan usulan perdamaian dengan meminta uang damai sebesar Rp3 miliar. PT Sumber Mas Timber, dalam itikad baik, bersedia memberikan uang kerohiman sebesar Rp300 juta sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan. Namun, tawaran ini ditolak, dan Wandora malah meminta lebih.
- Usulan perdamaian awal: Rp3 miliar.
- Uang kerohiman yang ditawarkan: Rp300 juta.
- Penolakan atas tawaran tersebut.
- Permintaan baru oleh Wandora: Rp500 juta.
- Kesepakatan yang gagal terjadi.
Hery menjelaskan bahwa dalam isi kesepakatan perdamaian yang dibacakan oleh hakim mediator, pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Namun, setelah pemberian waktu hingga 30 Maret 2026 untuk berbicara dengan keluarga, Wandora secara tiba-tiba menolak uang kerohiman yang telah disepakati dan malah menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar.
Reaksi PT Sumber Mas Timber
PT Sumber Mas Timber merasa bahwa tindakan Wandora menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Hery menegaskan, “Kami merasa itikad baik kami telah dicederai. Sangat aneh dan tidak bisa diterima dengan akal sehat.” Ia menekankan bahwa mereka akan melanjutkan proses perdata di Pengadilan Negeri Samarinda, serta melanjutkan proses pidana terkait penyerobotan yang telah dilakukan.
Dari situasi ini, terlihat adanya pertentangan yang tajam antara PT Sumber Mas Timber dan Wandora, yang menuntut ganti rugi Rp5 miliar meskipun telah ada kesepakatan damai yang sebelumnya diusulkan. Kasus ini akan terus berlanjut di pengadilan, dan semua pihak terlibat harus mematuhi putusan hukum yang berlaku.
Dengan berlanjutnya persidangan, semua perhatian kini tertuju pada hasil akhir dari perkara ini. Apakah PT Sumber Mas Timber akan berhasil mendapatkan ganti rugi yang mereka tuntut, atau apakah Wandora akan berhasil membuktikan klaimnya? Waktu akan menjawab dinamika hukum yang kompleks ini.



