2.341 Guru PPPK Paruh Waktu di Deliserdang Belum Menerima Gaji Mereka

Di Kabupaten Deli Serdang, terdapat 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang hingga saat ini belum menerima gaji. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pendidik, yang telah berkomitmen untuk mendidik generasi masa depan. Tanpa adanya dukungan finansial dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, banyak dari mereka yang merasa terabaikan dan tidak dihargai atas usaha dan dedikasi yang telah diberikan.
Kondisi Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Hingga saat ini, para guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang tidak menerima sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini menjadi masalah serius, mengingat mereka telah beralih dari status honorer menjadi PPPK sejak 8 Desember 2025, namun gaji mereka belum dianggarkan dalam APBD Pemkab Deli Serdang.
Para guru yang telah disertifikasi hanya dapat mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara itu, guru yang belum disertifikasi hanya mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Peraturan Terkait Gaji Guru
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 63 Tahun 2022, dana BOS diperuntukkan bagi kegiatan operasional sekolah, termasuk untuk gaji guru yang belum mendapat tunjangan profesi. Namun, guru PPPK Paruh Waktu yang sudah bersertifikasi tidak diperkenankan untuk menerima gaji dari dana BOS, sehingga mereka terjebak dalam situasi yang sulit.
Sampai bulan Maret, guru agama yang berhak atas tunjangan sertifikasi juga masih menunggu pencairan dari Pemerintah Pusat. Hal ini mengundang banyak pembicaraan di kalangan guru, mendorong Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, Suparno, untuk mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada kepala sekolah.
Surat Himbauan dari Dinas Pendidikan
Dalam surat himbauan tersebut, Suparno meminta kepada kepala sekolah untuk membayarkan gaji guru bersertifikasi yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru, menggunakan dana BOS sebagai langkah sementara. Setelah tunjangan profesi diterima, guru tersebut diwajibkan untuk mengembalikan jumlah gaji yang telah dibayarkan sebelumnya.
Di sisi lain, guru PPPK Paruh Waktu yang belum bersertifikasi masih diperkenankan untuk mendapatkan gaji dari dana BOS. Namun, kondisi ini sangat bervariasi antar sekolah, sehingga tidak jarang mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 450.000, yang dihitung berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diajarkan.
Rincian Gaji Guru
Sebagai contoh, seorang guru mata pelajaran bahasa Indonesia yang mengajar 15 jam dalam seminggu akan mendapatkan honor sebesar Rp 30.000 per jam. Dengan demikian, gaji bulanan mereka dihitung sebagai berikut:
- 15 jam/minggu x Rp 30.000 = Rp 450.000/bulan
- Rp 30.000 dibagi 4 minggu = Rp 7.500 per tatap muka
Perbandingan dengan Guru P3K Penuh Waktu
Perbedaan signifikan terasa antara guru PPPK Paruh Waktu dengan guru PPPK penuh waktu. Di bawah kepemimpinan Bupati H. Ashari Tambunan, guru PPPK penuh waktu mendapatkan gaji yang lebih baik, berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, yang bersumber dari APBD Deli Serdang. Ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam perlakuan terhadap guru di daerah yang sama.
Anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, mengungkapkan keprihatinan terhadap situasi ini. Ia meminta agar Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melalui Dinas Pendidikan, segera mencari solusi untuk memastikan bahwa para guru yang telah berjuang untuk mendidik anak-anak di Deli Serdang dapat menerima gaji yang layak.
Tanggapan DPRD dan Harapan untuk Perbaikan
Indra menyampaikan bahwa banyak guru yang mengeluhkan kondisi ini kepada mereka di DPRD. Ia berencana untuk mengangkat isu ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di dalam rapat pimpinan DPRD Deli Serdang. Menurutnya, seharusnya sebelum pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa anggaran untuk gaji mereka sudah dialokasikan dengan baik.
Klarifikasi dari Dinas Pendidikan
Ketika dikonfirmasi mengenai situasi gaji guru PPPK Paruh Waktu, Suparno, Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait masalah ini. Selain itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Samsuar Sinaga, mengonfirmasi bahwa di Deli Serdang terdapat 2.341 guru PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 1.981 guru SD, 20 guru TK, dan 340 guru SMP, namun mereka tidak mendapatkan gaji dari APBD.
Samsuar menambahkan bahwa meskipun gaji guru PPPK Paruh Waktu yang bersumber dari APBD belum ada, mereka masih menerima gaji dari dana BOS, serta bagi yang sudah bersertifikasi, mereka juga mendapatkan gaji dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kesimpulan
Situasi yang dihadapi oleh guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang adalah tantangan yang memerlukan perhatian segera dari pemerintah daerah. Dengan adanya dukungan yang tepat, diharapkan para pendidik ini dapat terus melaksanakan tugas mulia mereka tanpa harus terbebani oleh masalah finansial yang berkepanjangan.




