depo 10k slot depo 10k
Dishub DKI JakartaMETROPOLITANPemkot JakbarPemprov DKI JakartaSudinhub Jakbar

Parkir Liar di Kawasan CNI Puri Kembangan Menjadi Sorotan Publik Secara Berkelanjutan

Jakarta – Ketegasan Pemerintah Kota Jakarta Barat dalam menanggulangi praktik parkir liar kembali menjadi perhatian publik. Kasus parkir tanpa izin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun masih terlihat di kawasan CNI Puri Kembangan, yang terletak di Kecamatan Kembangan dan hanya berjarak sekitar 100 meter dari Kantor Wali Kota Jakarta Barat.

Parkir Liar yang Mengganggu Fungsi Umum

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa sebagian besar badan jalan dan trotoar di area tersebut digunakan sebagai tempat parkir oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Situasi ini dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum dan menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di daerah yang strategis bagi pemerintahan.

Sejumlah warga setempat dan pelaku usaha mengungkapkan bahwa masalah ini bukanlah hal baru. Mereka berpendapat bahwa aktivitas parkir liar di kawasan ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan yang memadai dari pihak berwenang.

Pengakuan dari Warga Setempat

“Kondisi parkir liar di kawasan CNI sudah berlangsung lama. Seolah-olah ini menjadi ladang keuntungan bagi oknum tertentu,” ungkap Fredy, salah satu pemilik ruko di daerah tersebut, pada Rabu (1/4/2026).

Menurut Fredy, situasi ini berpotensi berdampak negatif terhadap citra tata kelola wilayah, apalagi mengingat lokasinya yang berada di dekat pusat pemerintahan yang teratur.

“Lokasinya dekat dengan kantor wali kota. Jika dibiarkan, hal ini tentunya bisa memengaruhi persepsi publik mengenai keseriusan penataan wilayah,” tambahnya.

Pandangan Ahli Kebijakan Publik

Sejalan dengan pendapat Fredy, pengamat kebijakan publik, Darsuli, S.H., juga menilai bahwa persoalan parkir liar seharusnya bisa ditangani dengan baik jika ada koordinasi yang kuat di antara berbagai instansi, terutama antara Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Penegakan hukum terhadap parkir liar sebenarnya bukan masalah yang rumit jika dilakukan secara konsisten. Apalagi di area ini, jalan dan trotoar sudah dipergunakan untuk parkir, meskipun ada lahan parkir resmi yang tersedia,” ujarnya pada Kamis (02/04).

Potensi Kerugian bagi Daerah

Ia juga menyoroti kemungkinan kerugian bagi daerah jika praktik parkir tidak resmi ini terus berlangsung tanpa pengawasan.

  • Menimbulkan kebocoran pendapatan dari sektor parkir.
  • Mengganggu fungsi jalan dan trotoar sebagai ruang publik.
  • Mengurangi citra pemerintah dalam penegakan hukum.
  • Meningkatkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
  • Memicu konflik antara pengguna jalan dan pelaku usaha.

“Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi mengakibatkan kerugian bagi pendapatan daerah dari sektor parkir. Oleh karena itu, langkah konkret dan transparan dari pemerintah daerah sangat diperlukan,” tambahnya.

Urgensi Penataan Kawasan dan Pengawasan

Darsuli mendorong Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk segera melakukan penataan kawasan secara menyeluruh agar fungsi ruang publik dapat dikembalikan sesuai dengan tujuan awalnya.

Menurutnya, masalah ini juga bisa menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum.

Pentingnya Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi

Ia bahkan meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perhatian lebih pada masalah ini agar penertiban dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif.

“Saya berharap ada tindakan tegas dan terkoordinasi dari pemerintah daerah hingga tingkat provinsi agar praktik seperti ini tidak terus berulang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Jakarta Barat atau instansi terkait mengenai langkah-langkah penertiban yang akan diambil di kawasan tersebut.

Back to top button