DPO Kejari Madina Ditangkap di Medan oleh Tim Penegak Hukum

Dalam upaya menegakkan hukum secara efektif, Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil menangkap seorang terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menandakan komitmen serius pihak kejaksaan dalam memastikan semua putusan pengadilan dapat dilaksanakan tanpa terkecuali.
Identitas dan Kasus Terpidana
Terpidana yang dimaksud adalah Julita Hasby Nasution, yang juga dikenal dengan nama Kultom bin Hobby Nasution. Ia dijatuhi hukuman penjara karena terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan.
Penangkapan Julita dilakukan pada Senin, 14 September 2026, di kediamannya yang terletak di Jalan Sukapura, Kelurahan Suka Maju, Medan Johor. Operasi ini tidak berjalan mulus, karena pihak keluarga terpidana sempat melakukan perlawanan saat tim penegak hukum berusaha membawa Julita.
Proses Penangkapan yang Menarik Perhatian
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, menjelaskan bahwa meskipun ada perlawanan dari keluarga terpidana, akhirnya Julita berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi lebih lanjut.
“Keberhasilan ini adalah hasil koordinasi intensif antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tambah Jupri. Penangkapan ini menggambarkan dedikasi kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Tindak Pidana Pertambangan Ilegal
Julita terlibat dalam kegiatan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat, yang berpotensi merusak lingkungan. Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di mana tanah hasil galian digunakan untuk mendapatkan emas.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara ilegal.
Hukuman dan Konsekuensi Hukum
Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Keputusan ini menunjukkan komitmen hukum untuk menanggulangi kejahatan lingkungan yang merugikan negara.
Jupri menambahkan bahwa pihaknya telah lama melakukan pemantauan terhadap DPO ini, mempelajari pergerakan Julita, dan bekerja sama dengan Intelijen Kejati Sumut untuk mendeteksi keberadaannya di Medan. Setelah berhasil ditangkap, Julita langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah Selanjutnya Setelah Penangkapan
Setelah penangkapan, Julita diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Proses eksekusi dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah ditetapkan.
Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, SH, MH, yang memastikan terpidana ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Komitmen Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan DPO ini merupakan bukti nyata dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Upaya pencarian dan penangkapan buronan akan terus dilakukan, sebagai bagian dari tanggung jawab untuk mengimplementasikan keputusan pengadilan.
- Koordinasi antara berbagai pihak dalam kejaksaan sangat penting.
- Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
- Setiap putusan pengadilan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
- Pengawasan terhadap DPO dilakukan dengan seksama.
- Penegakan hukum berperan vital dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penegakan hukum yang tegas. Penangkapan Julita Hasby Nasution adalah contoh konkret dari upaya keras yang dilakukan untuk mengatasi praktik ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Dari kejadian ini, diharapkan akan muncul kesadaran di kalangan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Komitmen untuk melindungi sumber daya alam dan menjalankan hukum dengan adil adalah tanggung jawab bersama yang harus dijunjung tinggi.
Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama antara berbagai instansi pemerintah dalam menjaga keamanan dan keadilan. Dengan dukungan semua pihak, penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.




