depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

#HeadlineDeli SerdangDPRD Deli SerdangKemendagrikepemimpinan Bupati Asri Ludin TambunanKLHLaporkan Pemkab DeliserdangNasionalNEWS MEDIAPenanganan PT LINPoliticsPT LIN

DPRD Laporkan Pemkab Deliserdang ke Kemendagri dan KLH atas Penanganan PT LIN

Dalam perkembangan terbaru di Kabupaten Deliserdang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab Deliserdang) ke dua kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Langkah ini diambil terkait ketidakpuasan DPRD atas penanganan terkait aktivitas PT LIN, sebuah perusahaan yang diduga telah mencemari lingkungan sekitar.

Pengaduan Masyarakat dan Tindakan DPRD

DPRD Deliserdang mengajukan laporan resmi terkait keluhan masyarakat yang mengindikasikan adanya pencemaran serta gangguan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT LIN, yang berlokasi di Jalan Utama Nomor 99-A, Desa Pujimulyo, Kecamatan Sunggal. Tindakan ini merupakan respons terhadap pengaduan yang masuk ke pihak DPRD, yang merasa bahwa masalah ini tidak mendapatkan penanganan yang seharusnya dari Pemkab Deliserdang.

Surat resmi yang dilayangkan oleh DPRD, dengan nomor B/400.14.6/4596/DPRD/2026 dan tertanggal 8 September 2026, menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh kedua kementerian. Dalam surat tersebut, DPRD menekankan pentingnya tindakan segera mengingat rekomendasi yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk menutup sementara operasional PT LIN belum dilaksanakan.

Rekomendasi Penutupan yang Diabaikan

Pada 11 Desember 2025, DPRD telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, untuk melakukan penutupan sementara terhadap operasional PT LIN. Rekomendasi ini merupakan hasil dari Rapat Dengar Pendapat lintas komisi yang dilaksanakan pada 19 November 2025. Sayangnya, hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti, dan aktivitas perusahaan terus berlanjut, sementara keluhan masyarakat tetap mengemuka.

Dalam suratnya, DPRD menyatakan, “Hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya, sementara aktivitas perusahaan terus berlanjut, dan masyarakat masih mengeluhkan asap, kebisingan mesin, serta masalah pengelolaan limbah.” Pernyataan ini menegaskan betapa seriusnya situasi yang dihadapi oleh masyarakat sekitar.

Fungsi Pengawasan DPRD yang Terabaikan

Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Ilham Pulungan SE, MM, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak dapat berdiam diri menyaksikan situasi ini. Menurutnya, aspirasi masyarakat telah disampaikan berulang kali, namun tidak ada langkah nyata dari Pemkab Deliserdang untuk mengatasi masalah ini. “Ini sudah sembilan bulan rekomendasi kita tidak dijalankan. Sementara keluhan warga soal asap dan bising terus ada. Kami merasa fungsi pengawasan DPRD diabaikan,” tegas Ilham Pulungan.

Dia menambahkan bahwa langkah melaporkan ke Kemendagri dan KLH dilakukan untuk memastikan adanya pembinaan dan pemeriksaan langsung terhadap situasi ini. Pihak DPRD juga menyoroti adanya dugaan ketidakseragaman dalam penerapan aturan lingkungan hidup di Deliserdang, yang menunjukkan perlakuan berbeda terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki masalah lingkungan.

Dugaan Perlakuan Tidak Adil terhadap Perusahaan

Ilham Pulungan menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum lingkungan. “Kami menduga ada perlakuan berbeda. Perusahaan lain yang bermasalah langsung ditindak tegas, tetapi PT LIN dibiarkan beroperasi. Kami meminta KLH untuk melakukan pemeriksaan tuntas agar ada kepastian hukum,” pungkasnya.

Tuntutan DPRD kepada Kementerian

Dengan kondisi yang semakin meresahkan, DPRD mengajukan dua tuntutan kepada pemerintah pusat. Pertama, kepada Kementerian Dalam Negeri, DPRD meminta agar dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemkab Deliserdang di bawah kepemimpinan Bupati Asri Ludin Tambunan, agar semua rekomendasi dan peraturan perundang-undangan dapat ditegakkan dengan baik.

Kedua, kepada Kementerian Lingkungan Hidup, DPRD meminta agar dilakukan pemeriksaan langsung terhadap PT LIN, mengingat masalah pencemaran dan pengelolaan limbah yang dianggap cukup serius. DPRD menegaskan bahwa surat ini bukanlah untuk mendahului proses hukum yang ada, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengawasan kepada masyarakat.

Respon Pemkab Deliserdang

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut karena masih menunggu respon dari Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang. “Saya belum bisa memberikan pernyataan karena masih menunggu informasi dari lingkungan hidup,” ungkapnya kepada wartawan.

Dia juga menambahkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, permasalahan ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, namun ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait hal tersebut.

Kritik terhadap Dinas Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, yang pada saat itu dijabat oleh Rio Laka Dewa S.STP, M.AP, sempat mendapatkan kritik tajam dari DPRD Deliserdang. Kritikan ini muncul karena ketidakhadiran Rio dalam undangan rapat dari DPRD. Namun, setelah mendapatkan kritik, Rio akhirnya hadir dalam undangan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang.

Sayangnya, kehadirannya memicu kritik lebih lanjut karena dinilai sebagai “unjuk kekuatan” terkait ketidakpatuhan terhadap rekomendasi penutupan sementara PT LIN. Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH, menilai bahwa sikap Rio terkesan menunjukkan kekuatan dalam menyikapi rekomendasi dewan. “Kita akan uji, kuat-kuatan sama Bapak. Karena saya baca berita juga Pak Kadis menantang, boleh kita uji,” ujar Zakky.

Pernyataan Kontroversial dari Dinas Lingkungan Hidup

Pernyataan Zakky tersebut berawal dari wawancara dengan Rio, di mana Rio mempertanyakan langkah DPRD yang sampai melapor ke Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, M.Si, terkait ketidakpatuhan terhadap rekomendasi penutupan sementara operasional PT LIN. Rio mengungkapkan, “Silakan saja. Masa orang mau melaporkan kita halang-halangi. Macam mana?” yang kemudian memicu reaksi keras dari DPRD.

Zakky menilai bahwa selama menjabat, Rio terkesan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. Rekomendasi resmi DPRD untuk menutup sementara PT LIN sejak 11 Desember 2025 tidak kunjung dilaksanakan, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya hubungan khusus antara Pemkab Deliserdang dan perusahaan tersebut.

Situasi di Masyarakat dan Tindakan Hukum

Di sisi lain, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, Anggota Komisi II DPRD Deliserdang, Indra Silaban SH, menyoroti situasi di masyarakat yang semakin memprihatinkan. Ia menyebutkan bahwa tiga warga Deliserdang telah ditangkap karena diduga melakukan pengerusakan terhadap pabrik PT LIN. Indra menegaskan bahwa tindakan pengerusakan tidak dibenarkan, namun perlu dipahami bahwa warga melakukan hal itu karena merasa tidak mendapatkan keadilan atas dampak buruk yang ditimbulkan oleh perusahaan.

“Hari ini ada masyarakat yang sedang berjuang mendapatkan keadilan. Istri dan anak-anak mereka datang ke DPRD, karena yang dipenjara adalah tulang punggung keluarga. Kita mencoba untuk mencari jalan damai,” ungkap Indra.

Keluhan Warga terhadap Aktivitas PT LIN

Anggota Komisi II DPRD Deliserdang lainnya, Tengku Sofyan, menambahkan bahwa berdasarkan laporan dari warga, mesin PT LIN masih beroperasi 24 jam nonstop. “Mesin itu masih beroperasi selama 24 jam, sehingga mereka tidak bisa tidur. Kami sudah sampaikan jika mereka tidak mau tutup, seharusnya memberikan kompensasi kepada rumah-rumah sekitar pabrik,” ujarnya.

Warga Desa Pujimulyo telah berulang kali mengungkapkan keluhan mengenai dampak negatif berupa asap hitam dan kebisingan yang dihasilkan oleh aktivitas PT LIN, yang beroperasi di tengah pemukiman mereka. Dalam situasi yang semakin mendesak ini, DPRD Deliserdang berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat demi tercapainya keadilan dan lingkungan yang lebih baik.

Related Articles

Back to top button