Buku LKS Beredar di Sekolah, Distributor Ungkap Kerjasama dan Komisi untuk Pihak Sekolah

Di tengah maraknya isu pendidikan, perhatian publik tertuju pada penggunaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Terutama di SDN 1 Banding Agung, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, muncul dugaan praktik pengondisian dalam pembelian buku ini. Distributor LKS mengungkapkan adanya kerjasama dengan pihak sekolah yang melibatkan komisi dari penjualan buku tersebut. Apa implikasi dari situasi ini bagi dunia pendidikan kita?
Dugaan Pengondisian dalam Pembelian Buku LKS
Belakangan ini, isu pengondisian dalam pembelian Buku LKS semakin mencuat. Di SDN 1 Banding Agung, pihak sekolah diduga terlibat dalam praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menurut informasi yang diperoleh, distributor LKS mengakui adanya kerjasama dengan sekolah, yang meliputi pemberian komisi dari hasil penjualan buku kepada guru-guru.
Pernyataan Kepala Sekolah
Bahar, kepala sekolah SDN 1 Banding Agung, saat dimintai keterangan pada Sabtu, 19 September 2026, menyatakan tidak mengetahui adanya kerjasama baru dengan distributor untuk semester ini. Ia mengakui bahwa pada semester sebelumnya memang terdapat kerjasama dalam hal penjualan LKS.
“Memang pada semester sebelumnya ada kerjasama untuk guru wali kelas, tetapi untuk semester ini, saya tidak tahu apakah perjanjian itu diperpanjang atau tidak, karena saya belum bertemu dengan Pak Sugeng,” ujarnya. Bahar menambahkan bahwa saat ini ia menjabat sebagai Ketua K3S dan sering terlibat dalam pertemuan di luar, sehingga tidak selalu berada di kantor.
Permintaan Penjelasan kepada Distributor
Dalam kesempatan tersebut, Bahar meminta distributor untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada media. “Saya berharap dalam pertemuan ini Pak Sugeng bisa menjelaskan secara terbuka agar tidak ada kebohongan di antara kita,” tegasnya.
Penjelasan dari Distributor LKS
Sugeng, selaku distributor, menegaskan bahwa kerjasama dengan pihak sekolah memang ada dan melibatkan pemberian komisi senilai Rp.500 per buku kepada setiap guru kelas dari hasil penjualan. Ia menjelaskan, “Kerjasama kami dengan pihak sekolah sangat penting. Tanpa adanya kesepakatan, tidak akan ada yang membeli buku.”
“Setiap buku yang terjual kami berikan komisi Rp.500 kepada guru kelas sebagai imbalan untuk koreksi. Tanpa adanya usaha dari mereka, tidak mungkin nilai siswa bisa diukur,” lanjut Sugeng di hadapan kepala sekolah dan awak media.
Proses Penawaran dan Kesepakatan
Sugeng juga menambahkan bahwa penawaran untuk kerjasama tidak dilakukan secara langsung kepada kepala sekolah, karena saat itu kepala sekolah tidak berada di tempat. “Kami berbicara dengan guru kelas dan tidak ada perjanjian tertulis. Semua informasi kami sampaikan secara lisan mengenai komisi Rp.500 per buku dari jumlah buku yang terjual,” jelasnya.
Aturan Pemerintah tentang Buku LKS
Menurut peraturan pemerintah yang ada, penggunaan Buku LKS di sekolah negeri dilarang. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2010, Pasal 181 huruf a, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran dan bahan ajar, termasuk LKS.
Risiko yang Dihadapi oleh Pendidik
Jika ada guru yang terbukti mengarahkan siswa untuk membeli LKS dan mengambil keuntungan dari distributor, maka bisa dikenakan sanksi administratif, sanksi disiplin pegawai, hingga sanksi pidana. Jika ditemukan unsur pungutan liar, kasus ini bisa diusut ke ranah hukum pidana korupsi.
Langkah Lanjutan yang Diharapkan
Sehubungan dengan dugaan pengondisian dalam penggunaan dan pembelian Buku LKS oleh pihak sekolah, diharapkan Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan DPRD Tanggamus, khususnya Komisi IV yang membidangi pengawasan pendidikan, segera mengambil langkah konkret. Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik yang melanggar aturan tidak terjadi lagi dan menjaga integritas pendidikan di daerah tersebut.
Pengawasan yang ketat terhadap penggunaan LKS dan kerjasama dengan distributor harus dilakukan agar tidak ada pihak yang merugikan siswa dan orang tua.
Peran Orang Tua dan Masyarakat
Orang tua dan masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam memantau dan menanyakan praktik-praktik yang terjadi di sekolah. Dengan keterlibatan orang tua, diharapkan transparansi dalam penggunaan buku ajar dan LKS dapat terjaga. Hal ini penting agar pendidikan tetap menjadi proses yang bersih dan berfokus pada kepentingan siswa.
- Transparansi dalam penggunaan LKS harus dijaga.
- Orang tua perlu berperan aktif dalam memantau keadaan di sekolah.
- Pihak sekolah harus menjelaskan secara terbuka mengenai kerjasama dengan distributor.
- Pengawasan dari dinas pendidikan sangat diperlukan.
- Penegakan hukum harus dilakukan untuk mencegah praktik yang tidak etis.
Melalui kerjasama antara pihak sekolah, orang tua, dan instansi pemerintah, diharapkan masalah ini bisa teratasi dan dunia pendidikan dapat berjalan dengan baik, tanpa adanya konflik kepentingan yang merugikan siswa.




