
Rencana pemerintah untuk menghapus biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi langkah penting dalam reformasi sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan ini juga mengundang respons dari masyarakat yang meminta adanya evaluasi pada jalur mandiri PTN, yang telah lama dianggap berkontribusi pada tingginya biaya pendidikan.
Kebijakan Afirmasi dan Keberlangsungan PTS
Dr. Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina, menekankan bahwa implementasi kebijakan afirmatif untuk PTN harus sejalan dengan regulasi yang melindungi eksistensi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal ini penting agar kedua jenis institusi pendidikan tinggi ini dapat saling mendukung dan berfungsi dalam ekosistem pendidikan yang lebih luas.
Dia menjelaskan bahwa pendidikan tinggi berfungsi sebagai ekosistem yang saling terkait, sehingga setiap perubahan dalam kebijakan pembiayaan dan penerimaan mahasiswa di PTN harus mempertimbangkan dampaknya terhadap PTS. Selama ini, PTS telah berperan krusial dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat.
“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ungkap Handi.
Menjaga Akses Pendidikan yang Adil
Handi berpendapat bahwa wacana mengenai kuliah gratis di PTN dan penataan jalur penerimaan mahasiswa baru tidak seharusnya dipahami sebagai upaya untuk memarginalkan PTS. Sebaliknya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk mendistribusikan kembali peran antara PTN dan PTS dalam konteks sistem pendidikan tinggi nasional.
Komersialisasi Kampus dan Dampaknya
Dalam satu dekade terakhir, alih status beberapa PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) telah menimbulkan tantangan dalam hal pembiayaan pendidikan tinggi. Kemandirian finansial PTN yang semakin meningkat mendorong mereka untuk mengoptimalkan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Jalur mandiri ini, menurut Handi, sering kali diiringi penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan jumlah yang cukup besar. Hal ini berpotensi merugikan akses pendidikan tinggi bagi banyak calon mahasiswa.
Distorsi Akses Pendidikan Tinggi
Akibatnya, akses ke PTN kini banyak dipengaruhi oleh faktor finansial, sehingga menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi patokan utama dalam seleksi penerimaan mahasiswa. Handi menilai bahwa arahan Presiden Prabowo untuk menghapus biaya kuliah di PTN dan mengevaluasi jalur mandiri perlu dijadikan sebagai momentum untuk mengkoreksi kebijakan pembiayaan pendidikan tinggi.
Pembenahan kuota dan daya tampung PTN harus menjadi bagian integral dari kebijakan ini, agar keberadaan PTN dan PTS dapat ditempatkan dalam ekosistem pendidikan yang lebih seimbang.
Fokus pada Kualitas PTN
Jika biaya kuliah di PTN sepenuhnya didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka perlu ada pengaturan yang lebih terukur terkait daya tampung. PTN tidak perlu lagi berupaya menerima mahasiswa dalam jumlah besar untuk menutupi kebutuhan pembiayaan institusi.
Dengan demikian, orientasi PTN bisa bergeser dari sekadar memperbanyak jumlah mahasiswa menjadi meningkatkan kualitas akademik, penelitian, inovasi, dan reputasi internasional.
“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional,” tambahnya.
Handi juga menekankan bahwa pembatasan pada daya tampung yang disertai dengan seleksi berbasis merit akan memungkinkan PTN lebih fokus dalam mengelola sumber daya negara untuk pengembangan talenta dan peningkatan kualitas laboratorium serta publikasi ilmiah internasional.
Pemberdayaan PTS Melalui Diferensiasi
Di sisi lain, Handi berpendapat bahwa keberadaan PTS perlu diperkuat melalui diferensiasi dan spesialisasi. PTS dapat berperan dalam pendidikan vokasi, pengembangan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital yang adaptif. “Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” jelasnya.
Pembagian peran antara PTN dan PTS seharusnya tidak dipandang sebagai persaingan institusi negeri versus swasta. Keduanya merupakan bagian dari ekosistem pendidikan tinggi nasional yang memiliki fungsi dan tanggung jawab masing-masing.
Kebijakan Afirmasi untuk PTS
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan afirmatif bagi PTS agar redistribusi peran dalam pendidikan tinggi dapat berlangsung secara berimbang dan berkelanjutan. Handi mengusulkan tiga langkah kebijakan yang perlu dipertimbangkan.
- Refocusing Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk PTS, dengan mengarahkan lebih banyak dukungan kepada mahasiswa kurang mampu yang memilih pendidikan di PTS.
- Peluasan insentif operasional dan afirmasi untuk PTS, termasuk program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta dukungan biaya operasional untuk PTS yang menjaga kualitas tridharma perguruan tinggi.
- Penguatan standardisasi dan pengendalian mutu, dengan mekanisme evaluasi dan pembinaan untuk memastikan PTS memenuhi standar pendidikan tinggi yang ditetapkan.
“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegas Handi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melaksanakan evaluasi dan pembinaan secara konsisten, termasuk mendorong konsolidasi perguruan tinggi yang memiliki keterbatasan kapasitas agar tetap memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti).
Membangun Ekosistem Pendidikan yang Seimbang
Handi menilai bahwa penghapusan UKT dan restrukturisasi penerimaan mahasiswa baru di PTN dapat menjadi titik tolak untuk memperbaiki tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia secara menyeluruh. Kebijakan ini harus dirancang untuk tidak hanya memperkuat PTN, tetapi juga memastikan PTS memiliki ruang yang sehat untuk berkembang dan berkontribusi dalam akses pendidikan tinggi.
“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling merugikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” tutup Handi.


