Ketua Pengprov Kick Boxing Jatim Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet: Fakta dan Detail Terbaru

Sebuah berita yang menggemparkan baru-baru ini datang dari Jawa Timur, dimana Ketua Pengprov Kick Boxing Jatim, berinisial WPC, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet. Bagaimana peristiwa ini bisa terjadi? Apa fakta-fakta penting yang perlu diketahui? Berikut kami sampaikan secara detail.
Berawal dari Laporan Atlet
Kasus ini mengemuka setelah kepolisian menerima laporan dari atlet berinisial VAP, berusia 24 tahun. Penyidikan yang dilakukan kemudian mengungkapkan bahwa tindak pidana tersebut dugaannya terjadi di beberapa lokasi berbeda.
Lokasi Kejadian
Menurut Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, kasus dugaan pelecehan seksual ini terjadi di tiga wilayah yaitu Jombang, Ngawi, dan Bali. Dalam pernyataannya, Jules menyebutkan bahwa tersangka diduga telah memanfaatkan situasi dan kedekatan dengan korban untuk melakukan tindak pidana ini.
Modus Operandi
Dilansir dari Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, tindak pidana ini terjadi sebanyak empat kali di tiga lokasi yang berbeda. Tersangka diduga memanfaatkan momentum kegiatan olahraga, seperti pelatihan di luar kota dan saat mengikuti pertandingan, sebagai peluang untuk melakukan tindakan tersebut.
Perlakuan Tersangka
Kompol Ruth Yeni, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur, mengungkapkan bahwa korban menerima beberapa bentuk perlakuan yang membuatnya merasa tidak nyaman. Salah satu contoh yang diberikan adalah pelukan yang diberikan oleh tersangka kepada korban.
Penyidikan dan Barang Bukti
Sejauh ini, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya termasuk bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
Sanksi Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal 5 mengancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, serta Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polda Jawa Timur dan kami akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.




