depo 10k slot depo 10k

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

dalam Layanan Nikahluar KetentuanNasionalRp600.000 untuk nikah di luar KUATidak Ada Pungutan Tambahan

Kemenag Menegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan dalam Layanan Pernikahan Resmi

Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini memberikan penegasan tegas bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan pernikahan resmi, selain biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab yang mungkin timbul dalam proses pernikahan.

Kepastian Biaya Layanan Pernikahan Resmi

Dalam regulasi yang berlaku, jika pernikahan dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar jam kerja yang telah ditentukan, maka biaya resmi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp600.000. Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pentingnya Pemahaman Biaya Layanan

Ahmad Zayadi, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, menekankan bahwa informasi mengenai biaya layanan nikah harus dipahami dengan jelas oleh semua aparatur KUA serta masyarakat. Ia meminta agar setiap Kepala KUA di seluruh Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan dalam bentuk apapun kepada pasangan yang akan menikah.

“Saya minta kepada seluruh Kepala KUA untuk memastikan pelaksanaan layanan nikah sesuai dengan ketentuan yang ada. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi sebesar Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar jam kerja,” tegas Zayadi pada tanggal 18 September 2026.

Regulasi yang Mengatur Layanan Pernikahan

Ketentuan mengenai biaya layanan pernikahan ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Agama. Sementara itu, pengelolaan pencatatan pernikahan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024.

Biaya yang Harus Dikenal Masyarakat

“Biaya sebesar Rp600.000 adalah PNBP yang merupakan penerimaan negara, bukan merupakan pembayaran kepada individu. Oleh karena itu, tidak diperkenankan ada biaya tambahan dengan dalih transportasi, akomodasi, bensin, atau istilah lain di luar ketentuan yang telah ada,” tambah Zayadi.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembayaran di luar ketentuan yang berlaku. Untuk layanan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya yang dikenakan adalah Rp0. Bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau korban bencana yang melaksanakan pernikahan di luar KUA, dapat mengajukan pengenaan tarif Rp0 sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.

Pola Pemberian Layanan yang Jelas

“Prinsip utamanya adalah negara telah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah gratis, sedangkan nikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya sebesar Rp600.000. Ada juga mekanisme yang memungkinkan pemberian tarif Rp0 bagi yang memenuhi syarat,” jelas Zayadi.

Aduan Masyarakat Terkait Praktik Penipuan

Pernyataan ini disampaikan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan dalam layanan nikah yang mengatasnamakan petugas KUA. Dalam modus ini, calon pengantin dihubungi melalui pesan WhatsApp dan diminta untuk membayar sejumlah uang melalui QRIS dengan alasan biaya akomodasi atau transportasi petugas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengaku sebagai KUA tanpa adanya verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.

Transparansi dan Sosialisasi Biaya Layanan

Ia juga meminta seluruh Kepala KUA untuk memperkuat sosialisasi mengenai biaya layanan nikah kepada masyarakat. Informasi mengenai biaya resmi harus diumumkan secara terbuka di kantor KUA, kanal digital KUA, serta disampaikan sejak tahap pendaftaran niat untuk menikah.

“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapatkan informasi yang akurat sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya lebih lanjut.

Pentingnya Keamanan Data Calon Pengantin

Selain itu, Zayadi juga menginstruksikan jajaran KUA untuk memperketat pengelolaan data calon pengantin dalam sistem SIMKAH. Menurutnya, setiap akses data harus dilakukan secara bertanggung jawab, tidak boleh dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang, dan harus dijaga dengan prinsip keamanan layanan publik.

“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga keamanannya. Saya meminta seluruh jajaran untuk mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika dalam pengelolaan data agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan,” ujarnya.

Tindakan yang Harus Diambil Masyarakat

Karena itu, Zayadi meminta masyarakat yang menerima pesan-pesan mencurigakan untuk segera mengonfirmasi langsung kepada KUA tempat mereka mendaftar untuk menikah. Jika masyarakat sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, mereka diminta untuk menyimpan bukti percakapan dan transaksi untuk dilaporkan kepada aparat berwenang.

“Kami tidak ingin kepercayaan publik terhadap KUA terganggu akibat praktik penipuan atau pungutan tidak resmi. KUA harus menjadi layanan yang mudah diakses, bersih, aman, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutupnya.

Related Articles

Back to top button