
Jakarta – Dalam upaya memperkuat posisi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo, yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dan juga Ketua MPR RI ke-15, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN. Langkah ini diharapkan dapat mendorong KADIN menjadi lembaga yang lebih mandiri dan berbasis non-APBN, yang mampu menyesuaikan diri dengan dinamika ekonomi yang terus berubah.
Urgensi Revisi UU KADIN
Proses revisi UU KADIN saat ini tengah memasuki tahap pembicaraan tingkat I di DPR dan telah dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai salah satu RUU usulan DPR. Perubahan regulasi ini dirasa sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi dunia usaha dalam pembangunan nasional agar dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan ekonomi.
“Setelah hampir empat dekade, UU KADIN perlu diperbarui. Saat ini, dunia usaha dihadapkan pada berbagai tantangan baru, mulai dari digitalisasi, kemajuan teknologi, hingga perubahan geopolitik,” terang Bamsoet dalam Rapat Pengurus KADIN Indonesia secara daring. Dia menambahkan, revisi ini adalah langkah mendesak agar KADIN memiliki dasar hukum yang relevan dengan tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.
Pentingnya KADIN sebagai Lembaga Sui Generis
Bamsoet menjelaskan bahwa revisi UU KADIN akan membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan dan fungsinya. Salah satu fokus utama dari revisi ini adalah memperkuat posisi KADIN sebagai lembaga sui generis yang mandiri dan non-APBN. Ini berarti KADIN diharapkan dapat beroperasi secara independen dan tidak bergantung pada anggaran negara, sehingga dapat berfungsi lebih efektif dalam sistem ketatanegaraan dan perekonomian nasional.
“Makna dari status sui generis ini harus dipahami dengan jelas. KADIN akan tetap menjadi institusi yang independen dan tidak mengandalkan dana dari APBN. Justru, kemandirian dalam pembiayaan harus menjadi bagian dari independensi KADIN,” tegasnya lebih lanjut.
Peran Strategis KADIN dalam Ekonomi
KADIN memiliki peran yang sangat strategis dalam merepresentasikan dunia usaha. Dengan kedudukan hukum yang lebih kuat, KADIN dapat berfungsi sebagai jembatan koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, asosiasi, sektor keuangan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini penting untuk menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha.
- KADIN sebagai representasi dunia usaha.
- Meningkatkan posisi kelembagaan KADIN.
- Menjadi penghubung antara berbagai pemangku kepentingan.
- Mendukung pengembangan iklim investasi yang kondusif.
- Menciptakan komunikasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Pemerintah memerlukan dunia usaha sebagai mitra untuk merangsang pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, dunia usaha juga memerlukan dukungan dari pemerintah dalam bentuk kepastian hukum, infrastruktur, insentif, dan iklim investasi yang sehat. Hubungan ini harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang setara dan saling menguntungkan,” tambah Bamsoet.
Analisis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Urgensi untuk memperkuat KADIN semakin terasa di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 mencapai 5,29 persen secara tahunan. Secara kumulatif, pertumbuhan ekonomi pada semester pertama 2026 tercatat sebesar 5,45 persen, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai Rp6.552,1 triliun.
Selain itu, BPS juga melaporkan bahwa angkatan kerja Indonesia pada Februari 2026 mencapai sekitar 154,91 juta orang, dengan jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 147,67 juta orang. Tingkat pengangguran terbuka berada di angka 4,68 persen, sementara sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi sektor yang menyerap tenaga kerja terbesar, dengan jumlah mencapai 42,49 juta orang atau 28,78 persen dari total penduduk yang bekerja.
Strategi Meningkatkan Kualitas Pertumbuhan Ekonomi
Angka pertumbuhan yang positif ini perlu dijaga dan ditingkatkan kualitasnya. Pertumbuhan ekonomi tidak hanya harus diukur dari angka, tetapi juga perlu diwujudkan dalam bentuk investasi yang signifikan, industri yang kokoh, ekspor yang kompetitif, serta penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.
- Menjaga pertumbuhan ekonomi yang stabil.
- Meningkatkan investasi dalam berbagai sektor.
- Mendorong industri untuk menjadi lebih kompetitif.
- Menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan.
- Memastikan keterlibatan dunia usaha dalam perumusan kebijakan.
“Untuk mencapai tujuan tersebut, komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha harus dimulai sejak tahap perencanaan kebijakan, bukan hanya setelah kebijakan ditetapkan,” pungkas Bamsoet, menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak pada ekonomi nasional.




