depo 10k slot depo 10k

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

BeritaBPA Kejaksaan RIHUKRIMNasionalPenghargaan MURIRAGAMRekor duniaU T A M A

Lelang Serentak di 34 Provinsi Hasilkan PNBP Rp 137 Miliar, BPA Kejaksaan Dapat Rekor MURI

Dalam sebuah pencapaian yang sangat mengesankan, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia baru-baru ini dianugerahi penghargaan bergengsi dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan ini diberikan atas keberhasilan mereka dalam melaksanakan Lelang Serentak barang rampasan, yang melibatkan 365 satuan kerja di 34 provinsi. Melalui kegiatan ini, BPA berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 137,7 miliar, sebuah angka yang mencerminkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Signifikan

Penerimaan yang diperoleh dari lelang ini bukan hanya sekadar angka, namun juga menunjukkan komitmen BPA dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. Piagam penghargaan MURI tersebut diterima langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.Hum, disaksikan oleh Sekretaris BPA Kejaksaan, Prof (Assoc) Dr. Supardi, S.H., M.Hum, serta para Asisten Pemulihan Aset dari Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia. Acara tersebut berlangsung dalam rangka Focus Group Discussion (FGD) yang bertema “Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Barang Rampasan Negara dalam Rangka Optimalisasi Fungsi Kelembagaan Badan Pemulihan Aset” di Novotel Sentul, Bogor, pada Kamis, 24 September 2026.

Partisipasi Luas dari Satuan Kerja Kejaksaan

Kegiatan lelang ini melibatkan partisipasi dari 365 Satuan Kerja Kejaksaan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia. Lelang Serentak ini diinisiasi oleh Kepala BPA Kejaksaan, Patris Yusrian Jaya, dengan bantuan Sekretaris BPA Kejaksaan, Supardi. Kegiatan berlangsung secara serentak selama lima hari, dari tanggal 10 hingga 14 Agustus 2026, dan berhasil menjual sebanyak 2.051 barang sita. Barang-barang yang dilelang terdiri dari barang rampasan, barang sita eksekusi, serta barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Catatan Rekor Dunia yang Membanggakan

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Jaya Suprana, pendiri Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), ia mengungkapkan rasa apresiasi yang mendalam atas prestasi ini. Ia menegaskan bahwa skala dan cakupan dari aksi pemulihan aset ini melampaui batasan konvensional yang ada. “Maka dengan bangga, Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) memutuskan dan menyatakan bahwa penyelenggaraan lelang serentak oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI sebagai rekor, bukan hanya rekor nasional, tetapi juga rekor dunia,” ujarnya.

Standar Baru dalam Pengelolaan Aset

Kepala BPA Kejaksaan RI, Patris Yusrian Jaya, dalam sambutannya menegaskan bahwa pencapaian rekor MURI dunia ini bukan hanya sekadar simbol penghargaan, tetapi harus menjadi titik awal bagi penerapan standar baru dalam pengelolaan pemulihan aset. Ia menekankan pentingnya integritas, akuntabilitas, transparansi, serta optimalisasi nilai aset dalam seluruh proses pemulihan aset negara.

Patris juga menegaskan bahwa nilai hasil lelang bukanlah satu-satunya indikator keberhasilan. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika seluruh proses dilakukan dengan tertib, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. “Setiap rupiah yang dihasilkan dari pemulihan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas, alur data yang dapat ditelusuri melalui sistem terintegrasi seperti Asset Recovery and Secured-data System (ARSSYS), serta pertanggungjawaban yang akuntabel,” katanya.

Pendidikan dan Sosialisasi kepada Masyarakat

Penyelenggaraan Lelang Serentak ini juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengelolaan serta pelelangan barang rampasan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kegiatan ini menunjukkan bahwa proses tersebut dilaksanakan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Inisiatif ini telah membuktikan bahwa fungsi pemulihan aset kini menjadi pilar penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan. Kerugian negara dapat dipulihkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara nyata. “Semoga capaian ini menjadi energi baru bagi kita semua untuk terus bergerak, terus berbenah, dan terus memperkuat pemulihan aset demi kepentingan negara, masyarakat, dan tegaknya hukum di Indonesia,” tutup Kepala BPA.

Related Articles

Back to top button