Polres Sergai Tangkap 27 Tersangka dan Ungkap 22 Kasus Narkotika dengan 28,18 Gram Sabu Disita

Dalam upaya yang terus menerus untuk memberantas peredaran narkoba, Polres Serdang Bedagai mengungkapkan keberhasilan signifikan dengan penangkapan 27 tersangka dan pengungkapan 22 kasus narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen serius pihak kepolisian dalam menangani masalah penyalahgunaan narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Di tengah meningkatnya kasus narkotika, langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menjaga keamanan dan kesehatan publik.
Pengungkapan Kasus Narkotika oleh Polres Sergai
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP John HR Sitepu, bersama dengan Kasat Resnarkoba AKP Erikson David dan Kasat Reskrim AKP Toman Sibuea, mengumumkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi polisi dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. Pada acara pers rilis yang diadakan di Aula Tathya Dharaka Polres Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, pada tanggal 15 September 2026, mereka menjelaskan rincian dari pengungkapan tersebut.
Dalam total 22 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas berhasil menangkap 27 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 2 wanita. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas sedang dilakukan untuk memerangi masalah narkotika yang mengancam generasi muda dan masyarakat secara umum.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Narkotika jenis sabu seberat 28,18 gram dan 23 butir ekstasi menjadi fokus utama dalam penyitaan. Selain itu, petugas juga mengamankan:
- Uang tunai sebesar Rp1.515.000
- 16 unit telepon seluler
- Tiga unit sepeda motor
- Tiga buah bong
- Delapan kaca pirex dan enam unit timbangan
Penguasaan barang bukti ini menjadi dasar untuk menyelidiki lebih lanjut keterlibatan para tersangka dalam jaringan narkotika yang lebih besar.
Peran Tersangka dalam Kasus Narkotika
Dari total 27 tersangka yang ditangkap, 18 di antaranya diduga berperan sebagai pengedar narkoba, sementara sembilan sisanya diduga merupakan pengguna. Penegakan hukum dilakukan sesuai dengan peran masing-masing tersangka. Untuk mereka yang diduga sebagai pengedar, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan bagi pengguna, dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama.
Kasus Menonjol Agustus
Salah satu kasus mencolok yang berhasil diungkap terjadi pada tanggal 12 Agustus 2026. Dalam operasi yang dilaksanakan di sebuah rumah di Dusun III, Desa Pantai Cermin Kanan, pihak kepolisian menangkap seorang pria berinisial MHA alias J, berusia 20 tahun. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan barang bukti yang mencurigakan.
Dari pemeriksaan, ditemukan sebuah tas berwarna hitam yang berisi kotak rokok bekas merek Sampoerna. Di dalam kotak tersebut, terdapat 21 butir pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri dari:
- 10 butir pil warna ungu
- 6 butir pil warna kuning
- 5 butir pil warna abu-abu
- 1 butir pil warna kuning di dalam tisu
- 1 unit telepon seluler merek Redmi warna hitam
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus Menonjol September
Di bulan berikutnya, tepatnya pada 2 September 2026, Polres Sergai kembali melaksanakan operasi yang berhasil menangkap tersangka berinisial AWN alias P, yang berusia 30 tahun. Penangkapan dilakukan di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, di mana pihak kepolisian menemukan barang bukti yang signifikan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Selain itu, ditemukan pula:
- 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi sabu
- 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu
- 1 kaca pirex yang mengandung sisa sabu
- 1 sekop
- 1 kotak rokok Magnum Filter dan 1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Tindakan hukum yang akan diambil merujuk kepada Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komitmen Polres Sergai dalam Pemberantasan Narkotika
Pengungkapan 22 kasus narkotika yang melibatkan 27 tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba Polres Sergai dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian terus berupaya untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap keberadaan individu atau kelompok lain yang mungkin terlibat dalam jaringan narkotika ini.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polres Sergai menunjukkan bahwa mereka tidak hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga berusaha untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkotika. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari ancaman narkoba.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkotika
Pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian semata, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Kesadaran akan bahaya narkoba dan upaya pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:
- Meningkatkan pendidikan dan penyuluhan mengenai bahaya narkotika
- Mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkoba
- Berpartisipasi dalam kegiatan sosial yang bertujuan untuk menghindari pengaruh narkoba
- Melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang
- Mendorong lingkungan yang bersih dari narkotika dan penyalahgunaan zat terlarang
Dengan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkoba.
Perjuangan melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian dan dukungan dari masyarakat, kita dapat bersama-sama menciptakan generasi yang lebih baik dan masa depan yang bebas dari ancaman narkotika.


